Kamis, 18 Januari 2018

REFLEKSI UAS

Dalam postingan kali ini, saya akan menuliskan refleksi terakhir yaitu mengenai seluruh materi perkuliahan Pendidikan Pancasila yang dipelajari di kelas setiap hari Jum’at jam 14.30 – 16.10 selama satu semester bersama dosen, Bapak Abdul Rahman Hamid.

Pendidikan Pancasila adalah pendidikan yang mempelajari lebih dalam mengenai makna, nilai, sejarah, dan yang lainnya yang bersangkutan dengan Pancasila. Berikut beberapa materi yang saya dapat :
1.       Urgensi Pendidikan Pancasila
2.       Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
3.       Pancasila Sebagai Dasar Negara
4.       Pancasila Sebagai Ideologi Negara
5.       Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
6.       Pancasila Sebagai Sistem Etika
7.       Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Meskipun dari SD sampai SMA mempelajari pendidikan kewarganegaraan, tetap saja Pendidikan Pancasila dibutuhkan dalam perkuliahan karena mahasiswa memiliki pemikiran yang lebih matang untuk mempelajari lebih dalam mengenai Pancasila. Sehingga dalam diri mahasiswa lebih tertanam lagi nilai-nilai yang terkandung di Pancasila karena mahasiswa merupakan individu yang satu langkah lagi dapat mengubah negara, atau bahkan dunia.

Pentingnya mempelajari pendidikan pancasila yaitu agar dalam diri kita terdapat rasa nasionalisme dan meningkatkan rasa cinta terhadap bangsa Indonesia. Nah dalam satu semester ini, kita pastinya mendapatkan tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan kita dalam bernegara. Karena tidaklah ada sesuatu yang tidak bermanfaat. Sesuatu yang ada, pastilah ada manfaatnya.

PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN ILMU


1.       Pancasila sebagai Dasar Nilai Dalam Strategi Pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi
Karena pengembangan ilmu dan teknologi hasilnya selalu bermuara pada kehidupan manusia maka perlu mempertimbangan strategi atau cara-cara, taktik yang tepat, baik dan benar agar pengembangan ilmu dan teknologi memberi manfaat mensejahterakan dan memartabatkan manusia.
Dalam mempertimbangkan sebuah strategi secara imperatif kita meletakkan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Pengertian dasar nilai menggambarkan Pancasila suatu sumber orientasi dan arah pengembangan ilmu. Dalam konteks Pancasila sebagai dasar nilai mengandung dimensi ontologis, epistemologis dan aksiologis. Dimensi ontologis berarti ilmu pengetahuan sebagai upaya manusia untuk mencari kebenaran yang tidak mengenal titik henti, atau ”an unfinished journey”. Ilmu tampil dalam fenomenanya sebagai masyarakat, proses dan produk. Dimensi epistemologis, nilai-nilai Pancasila dijadikan pisau analisis/metode berfikir dan tolok ukur kebenaran. Dimensi aksiologis, mengandung nilai-nilai imperatif dalam mengembangkan ilmu adalah sila-sila Pancasila sebagai satu keutuhan. Untuk itu ilmuwan dituntut memahami Pancasila secara utuh, mendasar, dan kritis, maka diperlukan suatu situasi kondusif baik struktural maupun kultural.
2.       Strategi Pengembangan IPTEK Pancasila Sebagai Dasar Nilai
Peran nilai-nilai dalam setiap sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut.
1)      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: melengkapi ilmu pengetahuan menciptakan perimbangan antara yang rasional dan irasional, antara rasa dan akal. Sila ini menempatkan manusia dalam alam sebagai bagiannya dan bukan pusatnya.
2)      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab: memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Ilmu dikembalikan pada fungsinya semula, yaitu untuk kemanusiaan, tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu.
3)      Sila Persatuan Indonesia: mengkomplementasikan universalisme dalam sila-sila yang lain, sehingga supra sistem tidak mengabaikan sistem dan sub-sistem. Solidaritas dalam sub-sistem sangat penting untuk kelangsungan keseluruhan individualitas, tetapi tidak mengganggu integrasi.
4)      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengimbangi otodinamika ilmu pengetahuan dan teknologi berevolusi sendiri dengan leluasa. Eksperimentasi penerapan dan penyebaran ilmu pengetahuan harus demokratis dapat dimusyawarahkan secara perwakilan, sejak dari kebijakan, penelitian sampai penerapan massal.
5)      Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menekankan ketiga keadilan Aristoteles: keadilan distributif, keadilan kontributif, dan keadilan komutatif. Keadilan sosial juga menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, karena kepentingan individu tidak boleh terinjak oleh kepentingan semu. Individualitas merupakan landasan yang memungkinkan timbulnya kreativitas dan inovasi.

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus senantiasa berorientasi pada nilai-nilai Pancasila. Sebaliknya Pancasila dituntut terbuka dari kritik, bahkan ia merupakan kesatuan dari perkembangan ilmu yang menjadi tuntutan peradaban manusia. Peran Pancasila sebagai paradigma pengembangan ilmu harus sampai pada penyadaran, bahwa fanatisme kaidah kenetralan keilmuan atau kemandirian ilmu hanyalah akan menjebak diri seseorang pada masalah-masalah yang tidak dapat diatasi dengan semata-mata berpegang pada kaidah ilmu sendiri, khususnya mencakup pertimbangan etis, religius, dan nilai budaya yang bersifat mutlak bagi kehidupan manusia yang berbudaya.
Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi:
a)      pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagian lahir batin, memenuhi kebutuhan material dan spiritual 
b)      pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral
c)       pengembangan iptek pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyaraka
d)      pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak
e)      pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan untuk peningkatan kualitas manusia, peningkatan harkat dan martabat manusia.




REFLEKSI 7 PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN ILMU






----------KELAS DIBATALKAN----------





PANCASILA SEBAGAI DASAR ETIKA

1.    Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.

Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscahaya hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan. Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)  Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2)  Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3)  Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum Memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia.
  2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
  3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.

Di era sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
a) Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
·         Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
·         Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
·         Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
b) Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
Etika sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesame manusia dan anak bangsa. Senada dengan itu juga menghidupkansuburkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

2.    Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanism. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu sajadengan mudah diterimaoleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran darinilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “maka disusunlah kemerdekaa kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai cita-cita Negara (staatsidee). para pediri bangsa sekaligus perumus konstitusi (the framers of the constitution).
Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwanegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adildan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanannegara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasaberdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakannilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila,makadapat diuraikan sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam silaini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuanmanusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa.
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitumahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensiitu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifatkhas manusia sesuai dengan martabat.
3.Persatuan Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiamiseluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamisdalam kehidupan.
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan Kerakyatan. Rakyat merupakan sekelompok manusiayang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisitertinggi dalam hirarki kekuasaan.
5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupunspiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwaraga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan YangMaha Esa sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernagara yang bermartabat tinggi.

3.    Implementasi Nilai dan Moral Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksuddengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenaiapa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagaicontoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilaiburuk. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasagagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan,alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya.Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalammasyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai. 
Oleh karena itudapat disimpulkan bahwa norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatukelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalaniinteraksi sosialnya.Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individuatau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakatdapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Tingkat norma dasar didalammasyarakat dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, danadat istiadat. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dandiasingkan ke daerah lain.

sumber : 
https://googleweblight.com/?lite_url=https://bulanksatria.wordpress.com/2014/11/04/pancasila-sebagai-etika-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/&ei=nBbSRUnQ&lc=en-ID&s=1&m=721&host=www.google.co.id&ts=1516282689&sig=AOyes_Qs6x3cSlsVqPLpE1mo7mC84bsfMA

REFLEKSI 6 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

Assalamualaikum wr.wb

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas refleksi tentang Pancasila sebagai Sistem Etika.

Etika adalah sesuatu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Pancasila sebagai sistem etika berarti butir-butir nilai yang mengatur kehidupan kita tidak hanya bernegara tetapi juga dalam beragama. Etika berkaitan dengan tingkah laku kita.

Dengan adanya pancasila, akan memberikan batasan ataupun standard dalam mengatur perilaku dan pergaulan masyarakat. Mempelajari pancasila sangatlah penting. Sehingga dalam bernegara, kita akan merasakan kerukunan dan ketentraman antar sesama warga Indonesia yang terdapat banyak sekali perbedaan. Seperti halnya kita harus saling bertoleransi agar tidak terjadinya perpecahan atau disintegrasi bangsa.

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. 
         
A.      Pancasila sebagai suatu sistem filsafat dapat berupa jati diri bangsa Indonesia

Sebagai konteksnya, misal pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
1.      Pancasila sebagai Jati diri bangsa Indonesia
Pancasila pada hakikatnya merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsut-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menadi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari proses terjadinya Pancasila yaitu melalui suatu proses yang disebut kausa materialisme karena nilai-nilai Pancasila sudah ada dan hidup sejak zaman dulu yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila diungkapkan dan dirumuskan dari sumber nilai utamanya yaitu:
a)      Nlai-nilai yang bersifat fundamental, unicersal, mutlak dan abadi dari Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab suci.
b)      Nilai-nilai yang bersifat kolektif nasional yang merupakan intisari dari nilai-nilai yang luhur budaya mastarakat.
c)      Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian dari sistem itu sebdiri yaitu suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling kerjasama untuk sati tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
2.      Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu keratuan peradaban, dalam arti setiap sila meruapakan unsur dari kesatuan Pancasila. Ileh karena itu, Pancasila meruapak suatu ksatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak dapat berdiri senrdiri, terlepas dari saila-sila lainnya. Disamping itu, diantara sila satu dengan yang lain tidak saling bertentangan.
3.      Susunan Kesatuan Yang Bersifat Hirarki Dan Berbentuk Piramidal
Hirarki dan Poramidal mempunyai pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas dan juga dalam hal isi sifatnya. Susunan sila-sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkatan luas dan isi sidarnya dari sila-sila sebelumnya. Secara ontologis hakikat Pancasila mendasarkan setiap silanya pada landasan, yaitu: Tuhan, Manusia, satu, Rakyat, Adil. Oleh karena itu, hakikat itu harus selalu berkaitan dengan sifat dan hakikat bangsa Indonesia. Dengan demikianlah sila pertama adalah sifat dan keadaan negra harus sesuai dengan hakikat Tuhan: sila dedua bersifat dan keadaan negera harus sesuai dengan hakikat manusia, sila keriga sifat dan keadaan negara harus satu, sila keempat adalah sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat rakyat, dan sila kelima adalah sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakiat adil.
4.      Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Saling Mengisi Dan Saling Mengkualifikasi.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hirarkis Piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila senantiasa dikualifikasikan oleh keempai sila lainnya. Contoh rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang mengisi dan saling mengkualifikasi adalah sebagai berikut: “SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA ADALAH BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, BERPERSATUAN INDONESIA, BERKERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /PERWAKITAN DAN BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

B. Dasar-Dasar Ilmiah Pancasila Sebagai Suatu Kesatuan Sistematis Dan Logis

Filsafat Pancasila merupakan refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh. Dengan demikian, filsafar Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melaikan bagi manusia pada umumnya.
1.      Aspek Ontologis
Ontologi menurut Runes, merupakan teori tentang adanya keberadaan atau eksistensi. Sementara Aristoteles menyebutnya sebagai ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya dengan metafisika. Kesimpulannya ontologi merupakan bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada, sumber yang ada, jenis ada, dan hakikat ada, termaksud ada alam, manusia, metafisika dan kesemertaan atau kosmologi.
2.      Aspek Epistemologi
Epistemologi merupakan bidang/cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran membentuk budaya, sebagaimana manusi mengerahui bahwa ia tahu atau mengerahui bahwa sesuatu itu pengetrahuan menjadi pentelidikan epistemologi. Dalam hal ini, terdapat tiga hal yang menjadi fokus Pancasila dalam dasar epistemology.
a)      Pertama, Pancasila adalah sumber pengrtahuan, yang dimana sumber pengetahuan ini berasal dari bangsa Indonsia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious.
b)      Kedua, mengenai susunan Pancasila sebagai sistem pengerahuan yakni isi Pancasila yang bersifat unversal atau dapat diterjemakan menjadi esensi Pancasila yang dapat dijadikan tolak ukur dalam bernegara dan sumber tertib hukum.
c)      Ketiga, pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Pancasila mengakui kebenaran yang diperoleh manusia berdsarkan rasa, akal, dan kehendak dan juga bersumner dari isi rohani seseorang selain Pancasila juga mengakui kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia dan juga kebenaran berdasarkan intuisi dan alat indra dan segala bentuk penggunaan fisik dan mental serta jasmani dan rohani yang ada pada diri manusia.

3.      Aspek Aksiologi
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaatm oikiran dan ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki:
·         Tingkah laku moral, yang berwujud etika.
·         Ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan.
·         Sosio politik yang berwufud ideologi.
Dengan demikian, aksiologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai, tingkatan nilai, dan hakikat nilai, termaksud estetika, etika, ketuhanan dan agama.

C.  Pangetahuan Sistem Filsafat Pancasila dan Perbandingan Dengan Filsafat Lainnya

Filsafat Pancasila merupakan refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan bahwa budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mandasar dan menyeluruh. Adapun perbandingan Filsafat Pancasila dengan Filsafat lainnya yaitu sebagai berikut:
1.      Filsafat Komunisme
Filsafat ini tidak mementingkan adanya hal-hal ketuhanan. Semua hal diatur oeh satu kelompok yang paling berkuasa. Dalam filsafat ini, semua kebebasan dihapuskan. Semua hal diatur oleh penguasa tunggal sehingga sumber dari segala sumber hukum yang berlaku tidak berasal dari suara rakyat, namun dari penguasa tunggal yang ada dimana filsafat komunis itu berada.
2.      Filsafat Liberalisme
Dalam hal ini, semua hal tidak memiliki batasan, sehingga memungkinkan adanya benturan-benturan dalam masyarakat. Tidak ada yang mengatur tentang penanggulangan benturan-benturan tersebut,. masyarakat hanya akan menegur bila merasa teranggu oleh orang lain, namun apabila tidak merasa terganggumaka mereka cenderung untuk bersikap masa bodoh.
3.      Filsafat Individualisme
Filsafat ini lebih cenderung lebih kekehidupan masing-masing orang dimana antara orang yang saru dengan orang yang lain tidak mempunya ikatan sosial atau dengan kata lain, mereka berdiri masing-masing. Tidak terdapat kebersamaan, persatuan atau tujuan bersama.

D. Pengertian Sistem dan Unsur-Unsur Sistem Pancasila

Keseluruhan arti filsafat meliputi berbagai masalah yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam yakni sebagai berikut:
1.      Filsafat sebagai Produk yang mencakup pengertian:
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf dari zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu misalnya: nasionalisme, rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.
2.      Filsafat sebagai suatu jenis Masalah yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat merupakan suatu kumpulan paham yang tidak hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai namun lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan metode tersendiri.



REFLEKSI 5 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Assalamualaikum wr.wb
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas refleksi tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat.
Filsafat merupakan sesuatu yang identik dengan berpikir mendalam untuk mencari kebijaksanaan. Orang yang bijaksana ialah orang yang dapat mengambil keputusan yang tepat dan bertanggung jawab atas keputusannya itu, sehingga orang tersebut akan mudah dipercaya oleh orang lain. Menjadi orang bijaksana tidaklah mudah karena seseorang yang akan menjadi bijaksana membutuhkan proses yang sangat lama. Dalam proses tersebut memerlukan pengalaman yang banyak dari kehidupan ini sehingga proses pencapaian kebijaksaan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Ada pepatah yang mengatakan “proses tidak akan mengkhianati hasil” nah dengan adanya pancasila, akan membantu sesorang mendapatkan pengalaman yang baik jika perilakunya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung sehingga akan menghasilkan sikap kebijaksanaan yang baik juga.