1. Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
Sebagai mana dipahami
bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap
sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila saling berhubungan, saling
ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila
lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai
etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat
dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai
tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah
disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya
sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan
dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan
kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau
etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila
dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu
secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia.
Namun, dalam
pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak
pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan
perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam
pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscahaya hukum tidak akan
mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan. Selain itu secara kausalitas
bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya
esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan
pada Negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara
menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhanan, berkemanusiaan,
berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada
hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Rumusan dari sila-sila
pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2) Inti nilai-nilai Pancasila akan
tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada
bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam
kehidupan keagamaan.
3) Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum Memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di
Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum hukum Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak
dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara.
Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara
proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif
Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung
atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan
sebagai berikut:
- Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa
Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai
hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa
Indonesia.
- Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa
Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai
sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan
dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
- Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai
kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis,
estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani
bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila
itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala
perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau
cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau
das sein.
Di era sekarang
sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa
dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini
terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai
Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang
merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah
mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
a) Etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
·
Memberikan landasan etik moral bagi
seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai
aspek
·
Menentukan pokok-pokok etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
·
Menjadi kerangka acuan dalam
mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
b) Etika kehidupan
berbangsa meliputi sebagai berikut:
Etika sosial dan
Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesame manusia dan
anak bangsa. Senada dengan itu juga menghidupkansuburkan kembali budaya malu,
yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika
Negara
Nilai-nilai Pancasila
bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanism. Oleh karena itu,
Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila
mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu sajadengan mudah diterimaoleh
semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila
secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi
sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.Adapun Pembukaan UUD 1945
yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran
yang merupakan derivasi atau penjabaran darinilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara
persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah
Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.Ketentuan dalam
pembukaan UUD 1945 yaitu, “maka disusunlah kemerdekaa kebangsaan Indonesia
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan sebagai sumber
hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan
yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai
cita-cita Negara (staatsidee). para pediri bangsa sekaligus perumus konstitusi
(the framers of the constitution).
Di samping itu,
nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan
kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwanegara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adildan
beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain
operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanannegara,
politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasaberdasarkan
pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa
dan Negara Republik Indonesia merupakannilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan
dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung
dalam masing-masing sila Pancasila,makadapat diuraikan sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan
menjiwai keempat sila lainnya. Dalam silaini terkandung nilai bahwa negara yang
didirikan adalah pengejawantahan tujuanmanusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
esa.
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Kemanusian berasal dari kata manusia yaitumahluk yang berbudaya dengan memiliki
potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensiitu yang mendudukkan manusia pada
tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma.
Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifatkhas manusia sesuai dengan
martabat.
3.Persatuan Indonesia. Persatuan
mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam
menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup
persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan keamanan.
Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiamiseluruh wilayah
Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamisdalam kehidupan.
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksaaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan Kerakyatan. Rakyat merupakan
sekelompok manusiayang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila
ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan
rakyat di posisitertinggi dalam hirarki kekuasaan.
5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di
segala bidang kehidupan, baik materiil maupunspiritual. Seluruh rakyat
Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.Adapun makna
dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab”
yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwaraga, akal,
rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan YangMaha Esa
sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksnakan
dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernagara yang bermartabat
tinggi.
3. Implementasi Nilai dan Moral Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan kita
akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam
kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksuddengan nilai
sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenaiapa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagaicontoh, orang
menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilaiburuk.
Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasagagal
dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai
landasan,alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya.Nilai
mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang
dalammasyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai.
Oleh karena itudapat disimpulkan bahwa norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatukelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalaniinteraksi sosialnya.Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individuatau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakatdapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Tingkat norma dasar didalammasyarakat dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, danadat istiadat. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dandiasingkan ke daerah lain.
sumber :
https://googleweblight.com/?lite_url=https://bulanksatria.wordpress.com/2014/11/04/pancasila-sebagai-etika-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/&ei=nBbSRUnQ&lc=en-ID&s=1&m=721&host=www.google.co.id&ts=1516282689&sig=AOyes_Qs6x3cSlsVqPLpE1mo7mC84bsfMA
Oleh karena itudapat disimpulkan bahwa norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatukelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalaniinteraksi sosialnya.Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individuatau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakatdapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Tingkat norma dasar didalammasyarakat dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, danadat istiadat. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dandiasingkan ke daerah lain.
sumber :
https://googleweblight.com/?lite_url=https://bulanksatria.wordpress.com/2014/11/04/pancasila-sebagai-etika-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/&ei=nBbSRUnQ&lc=en-ID&s=1&m=721&host=www.google.co.id&ts=1516282689&sig=AOyes_Qs6x3cSlsVqPLpE1mo7mC84bsfMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar