Kamis, 18 Januari 2018

PANCASILA SEBAGAI DASAR ETIKA

1.    Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.

Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscahaya hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan. Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)  Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2)  Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3)  Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum Memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia.
  2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
  3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.

Di era sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
a) Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
·         Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
·         Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
·         Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
b) Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
Etika sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesame manusia dan anak bangsa. Senada dengan itu juga menghidupkansuburkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

2.    Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanism. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu sajadengan mudah diterimaoleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran darinilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “maka disusunlah kemerdekaa kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai cita-cita Negara (staatsidee). para pediri bangsa sekaligus perumus konstitusi (the framers of the constitution).
Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwanegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adildan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanannegara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasaberdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakannilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila,makadapat diuraikan sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam silaini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuanmanusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa.
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitumahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensiitu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifatkhas manusia sesuai dengan martabat.
3.Persatuan Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiamiseluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamisdalam kehidupan.
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan Kerakyatan. Rakyat merupakan sekelompok manusiayang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisitertinggi dalam hirarki kekuasaan.
5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupunspiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwaraga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan YangMaha Esa sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernagara yang bermartabat tinggi.

3.    Implementasi Nilai dan Moral Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksuddengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenaiapa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagaicontoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilaiburuk. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasagagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan,alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya.Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalammasyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai. 
Oleh karena itudapat disimpulkan bahwa norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatukelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalaniinteraksi sosialnya.Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individuatau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakatdapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Tingkat norma dasar didalammasyarakat dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, danadat istiadat. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dandiasingkan ke daerah lain.

sumber : 
https://googleweblight.com/?lite_url=https://bulanksatria.wordpress.com/2014/11/04/pancasila-sebagai-etika-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/&ei=nBbSRUnQ&lc=en-ID&s=1&m=721&host=www.google.co.id&ts=1516282689&sig=AOyes_Qs6x3cSlsVqPLpE1mo7mC84bsfMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar