Kamis, 18 Januari 2018

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.


Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh  Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin,  Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.


Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya melahirkan perpecahan.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. 

Berdasarkan uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.


REEFLEKSI 4 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



Assalamualaikum wr.wb

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Pancasila sebagai Dasar Negara.

Dasar diibaratkan sebagai pondasi dan Negara diibaratkan sebagai bangunannya, jadi dasar negara sangat penting dalam suatu negara. Dasar  Negara adalah suatu aturan yang dijadikan pedoman bertingkah laku dalam bernegara. Jika tidak adanya dasar negara, maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai bentuk negara yang sempurna. Sehingga mudah terjadi berbagai gejolak masalah dalam negara tersebut.

Kita bersyukur sebagai warga negara Indonesia karena Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila merupakan butir-butir dari pendapat  serta pandangan para tokoh Indonesia yang dirumuskan dengan berbagai cara. Pancasila harus kita laksanakan dengan sebaik mungkin sehingga kehidupan kita dalam bernegara akan tentram, damai serta tanpa adanya rasa takut kepada hukum.




PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA


A. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah sangat sering kita dengar, terlebih saat belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan, lalu apa sebenarnya makna dari kalimat tersebut?
Artinya pancasila merupakan suatu konsep yang dijadikan sebagai pegangan untuk mencapai suatu tujuan bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai suatu ketetapan bagi seluruh warga negara Indonesia, seperti yang telah kita tahu bahwa warga Indonesia memiliki keanekaragamaan yang kompleks, baik dalam bidang budaya, ras, warna kulit, dll. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan bangsa kita, Indonesia harus bersatu membentuk kekuatan sehingga dapat rukun, damai, kuat, dan dinamis. Nah untuk mempersatukan Indonesia, maka dijadikanlah pancasila sebagai suatu pegangan yang mengatur pola pikir warga negara agar bisa mencapai tujuan bangsa. Tujuan Bangsa kita adalah tujuan yang telah tertera dalam Pembukaan UUD 1945, yang diantaranya melindungi segenap warga negara indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya banyak hal yang harus dilakukan, salah satunya adalah menjadikan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa, Pancasila menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun harus diperhatikan bahwa Agama tetaplah menjadi yang utama dalam kehidupan dunia maupun akhirat.  
B. FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA

1. Pancasila Sebagai Ideologi Persatuan
Fungsi Pancasila sebagai sarana agar bangsa Indonesia tetap bersatu dan tidak terpecah belah sangatlah penting. Seperti yang telah saya katakan diatas bahwa Indonesia memiliki Keanekaragam suku yang sangat banyak sehingga apabila terpecah belah akan sangat beresiko dan memberikan banyak dampak negatif. Pancasila Menjadi Ideologi persatuan dengan membangun suatu konsep atau ide yang menjadi watak warga negaranya, sehingga memiliki kepribadian dan rasa percaya diri yang tinggi. Pancasila sebagai Ideologi Persatuan dapat di analogikan seperti “pancasila membangun karakter bangsa (character Building oleh pancasila)

2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila Sebagai Ideologi terbuka artinya pancasila dapat dikembangkan nilai-nilainya agar menjadi suatu ideologi yang lebih baik seiring terjadinya kemajuan dalam kehidupan. “Terbuka” yang dimaksud disini bukanlah mengubah pancasila, namun mengarahkan penerapan nilai – nilai pancasila menjadi lebih mapan dan sesuai dengan perkembangan zaman.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Pembangunan
Pancasila sebagai Ideologi pembangunan artinya pancasila memiliki kemampuan untuk menjadi ideologi agar bangsa Indonesia dapat berkembang seutuhnya. Pembangunan yang dimaksud disini bukan hanya dari sebagi perkembangan ekonomi, perkembangan teknologi, dan perkembangan fisik lainnya, melainkan juga terhadap perkembangan sumber daya manusianya. Setiap Warga Negara Indonesia harus terus berkembang agar terjadi perubahan indonesia ke arah yang lebih baik. Namun menurut pendapat saya, sedikit sulit utnuk membangun Negara yang kita cintai pada masa sekarang, karena masih banyak sumber daya manusia yang tidak baik diberi wewenang sebagai “penguasa”, contohnya adalah kuruptor yang dalam dunia politik.

Selain 3 Fungsi Utama diatas, berdasarkan fungsi Ideologi, Pancasila sebagai Ideologi Bangsa juga berfungsi untuk :
§  Sebagai Pedoman Memajukan Bangsa
§  Menjadi arahan dalam mencapai cita – cita bangsa
§  Menjadi Pegangan dalam memecahkan masalah yang timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


DAFTAR PUSTAKA :
Surya Saputra, Lukman. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VIII. Bandung : Setia Purna Inves.
Rifai, Bahar. 2008. Be Smart : Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas VIII. Bandung : Grafindo Media Pratama.
Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan : Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta : Grasindo.

RFLEKSI 3 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA

Ideologi adalah suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis dengan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Selain itu juga ideology sebagai pedoman yang jelas bagi suatu negara. Ideologi Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Pancasila memiliki 2 fungsi yaitu :

  1. sebagai ideologi bangsa
  2. sebagai dasar negara

Dengan adanya ideologi itu, dalam kehidupan bernegara kita tidak bisa bersikap seenaknya saja. Kita harus menaati butir-butir pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan bertingkah laku. Jika kita menaati pancasila, kehidupan kita dalam bernegara tentunya akan merasa tenang tanpa adanya rasa gelisah. Seperti misalnya Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, ras, dan budaya nah pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa. 

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH BANGSA INDONESIA


1.Pendahuluan

Sejarah lahirnya pancasila pada tanggal 1 agustus 1945 tidak dapat dibantah, dimana Ir. Soekarno yang diakui sebagai tokoh nasional yang menggali pancasila. Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.

2.Sejarah pancasila

Sejarahnya pancasila terbentuk melalui suatu proses yang panjang mulai dari zaman kerajaan kerjaan hinga datangnya masa penjajahan pada bangsa Indonesi. Berikut adalah sejarah pancasila.
1)      Zaman Kerajaan kutai
Pada tahun 400 M indonesia memasuki sejarah, dimana ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Raja Mulawarman menurut prasasti merupakan keturunan dari raja Aswawarman yang membuka zaman kerajaan pertama kali di Indonesia yaitu kerajaan kutai. Pada zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di Jawa.
2)      Zaman Kerajaan Sriwijaya
Abad ke VII munculnya kerajaan wijaya di Sumatra dibawah kekuasaan bangsa Syailendra dimana kerajaan ini merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya. Pada zaman itu kerajaan sriwijaya merupakan kerajaan besar yang sangat disegani dikawasan asia selatan. Perdagangan disebut juga Tuhan An Vatakvurah bertujuan untuk menyatukan pedagang dan pegawai raja agar mudah dalam memasarkan dagangannya. Sistem pemerintahan juga terdapat pengurus pajak, harta benda, kerajaan rokhaniawan yang menjadi teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.
3)      Zaman kerajaan sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Kerjaan kerajaan tersebut adalah kerajaan kalinga, sanjaya yang membantu dalam membangun candi kalasan yang didirikan dijawa tengah bersama dengan dinasti syailendra.
Selain kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur juga muncul kerajaan Isana, Damarwangsa dan juga kerajaan Airlanga. Diwilayah Kediri Jawa Timur berdiri pula kerajaan Singasari yang kemudian sangat erat hubungannya dengan berdirinya kerajaan Mahapahit.
4)      Zaman Kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit berdiri pada tahun 1932 dimana kerajaan tersebut mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasan Majapahit saat itu terlentang luas dari semenanjung Melayu sampai irian Barat dan pada saat itu agam Hindu dan Budha hidup secara berdampingan. Empu Prapanca menulis buku Negarakertagama dimana dalam kitab tersebut terdapat istilah “Pancasila”. Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
5)      Zaman Penjajahan
Sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha untuk memperkuat kekuasaanya d Indonesia. Hal tersebut menjadikan munculnya pahlawan kedaerahan seperti pahlawan Imam Bonjol dari Maluku, Pangeran Diponegoro dan masih banyak lainnya.Setelah kerajaan Majapahit runtuh maka berkembanglah agama islam yang secara bersamaan berkembang juga kerajaan islam seperti kerajaan Demak.Bangsa asing (orang portugis) mulai masuk ke Indonesia dengan cara berdagang. Hal tersebut membuat banyaknya persaingan. Utuk menghindarkan persaingan diantara mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘kompeni’. Dalam peraktek V.O.C banyak paksaan sehingga rakyat mulai melakukan perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu.
6)      Zaman Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri. Diantaranya adalah Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 20 Mei 1908. kemudian Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya. Pada tanggal 28 Oktober 1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
7)      Zaman Penjajahan Jepang
Pada tanggal 29 april 1945 merupakan ulang tahun kaisar jepang yang secara bersamaan pada tahun tersebut juga merupakan tahun kedatangan Jepang ke Indonesia. Pada saat itu jepang memberikan janji kepada bangsa Indonesia akan memberikan kemerdekaan, hal tersebut dikarenakan Jepang terdesak oleh tentara sekutu. Jepang menyarankan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia atau disingkat dengan BPUPKI.
Pada hari itu juga diumumkan bahwa Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat sebagai Ketua (Kaicoo) yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.

3.Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Sidang BPUPKI Pertama merumuskan pancasila sebagai dasar negara yang resmi, dimana perumusan tersebut terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan peri keadilan. Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pada tanggal 10-16 Juli 1945 merupakan Sidang BPUPKI Kedua, dimana dalam sidang ini membicarakan mengenai pembentukan panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan “panitia sembilan”. Pada pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi memberikan kepada mereka 3 cap yaitu bahwa Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI,  Muh. Hatta sebagai wakil dan Radjiman sebagai anggota, Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945 dan cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di serahkan seperlunya pada panitia.
Sekembaliannya dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard.
Pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat pembacaat teks proklamasi dilaksanakan. Pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang PPKI dimana dalam sidang tersebut keputusan dibuat untuk menegaskan Undang Undang Dasar 1945, memilih presiden dan wakil presiden yang pertama dan Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.

4.Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration). Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang.
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia Internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
a.       Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
b.      Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis
c.       Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

5. Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)

Pada tanggal 27 desember 1949 konprensi meja bundar (KMB) dilakukan untuk disetujui dan ditanda tangani (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yulianuntuk a dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.       Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federal) yang membagi indonesia menjadi 16 negara bagian.
b.      Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasrkan asas demokrasi liberal, pada mentri bertanggung jawab kepada paelemen.
c.       Mukadimah Konstitusi RIS menghhapuskan jiwa dan isi pembukaan UUD 1945.

6.Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950

Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea 4, bahwa pemerintah negara…….” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia …..” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Berdasarkan hal tersebut terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang terpusat di Yokyakarta. Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.

7.Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pada pemilu tahun 1959 ternyata tidak seseuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka pada tanggal 5 juli 1959 yang menyatakan presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan, yang isinya :
a.       Membubarkan kontituante
b.      Menetapkan kembali UUDS 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
c.       Dibentuknya MPRS dab DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini.


8.Masa Orde Baru
‘Orde Baru’ adalah suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru ini diawali dengan adanya aksi dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, berikut adalah isi dari tritura:
a.       Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
b.      Pembersihan kabinet dari unsur G 30 S PKI

REFLEKSI 2, PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH

Assalamualaikum wr.wb

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas refleksi materi tentang Pancasila dalam Konteks Sejarah.

Sejarah, apa yang dimaksud sejarah? Sejarah ialah sesuatu hal yang sudah terjadi pada masa lampau dan seluk beluk dari suatu kejadian. Apakah sejarah penting? Ya tentu sangat penting. kita harus mengetahui sejarah dari suatu hal yang akan kita ketahui. Karena selain dapat menambah wawasan tentang suatu hal, kita juga dapat mengerti perjuangan pahlawan dalam mamperjuangkan hal tersebut.
Tidak terkecuali dengan pancasila, kita tidak mungkin bisa mengerti pancasila jika tidak memahaminya dari berbagai aspek, termasuk sejarahnya. Hikmah dari mempelajari sejarah, salah satunya adalah kita bisa tau bagaimana cara memperlakukan Negara kita sendiri, seperti menghargai segala perjuangan pahlawan yang ikut campur dalam pembentukan pancasila. Jadi, menurut saya, materi Sejarah pancasila ini perlu karena agar kita mengingat kembali asal usul terbentuknya pancasila, dan perjuangan para pahlawan kita. Sehingga kita bisa lebih menghargai pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia serta mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

URGENSI PANCASILA



Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri merupakan suatu mata pelajaran yang wajib dalam menjajaki dunia pendidikan, tidak hanya pendidikan dalam tingkat dasar saja, melainkan mata pelajaran yang digunakan dalam jenjang pendidikan tingkat smp dan sma juga. Tidak sampai disini saja, walaupun sudah tamatan sma, terkadang mata pelajaran tersebut berada di sekitar kita dan pasti menjadi kebutuhan setiap manusia. Saat di perguruan tinggi, akan mendapatkan mata pelajaran tersebut,
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini dianggap rendah oleh sebagaian siswa maupun mahasiswa karena mereka tau akan adanya dari kebobrokkan para pejabat pemerintah Negara Indonesia yang gemar dan terkenal akan korupsi kolusi dan nepotismenya (KKN). Dengan fakta ini menjadikan para sebagaian siswa tidak merasa bangga berwarganegara Indonesia dan pesimis akan masa depan bangsa ini. Mereka tidak terpikir akan bagaimana aturan menjadi seorang saintis yang baik di Indonesia dan faham akan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia di bidang pendidikan dan kebebasan berpendapat.
Materi pendidikan kewarganegaraan mengajarkan siswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan dan hal ini khususnya terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik kepada siswa. Siswa dikenalkan sistem politik tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
Pendidikan kewarganegaraan memberikan pengetahuan pada siswa tentang peraturan Negara yang mengikat agar para siswa bisa hidup dalam aturan hukum yang berlaku. Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada setiap siswa. Oleh karena itu kita dapat mengetahui seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi siswa maupun mahasiswa di Indonesia. Bagaimanapun juga kita hidup di Negara Indonesia dan mau tidak mau harus mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila kita sebagai siswa maupun mahasiswa ingin bangsa ini maju, maka harus ada komitmen untuk mentaati segala aturan yang berlaku di Indonesia, dan untuk dapat mentaatinya, maka kita harus mengetahui segala aturan tersebut. Dengan adanya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dimulai dari Sd-Sma maupun kuliah inilah kita dapat mengetahui dan memahami segala aturan, hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Fungsi dan kedudukan Pancasila dalam Negara dan bangsa Indonesia adalah:
1.      Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Bahwa setiap Bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut  jiwa rakyat / jiwa Bangsa. Jiwa Bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak), jiwa ini diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku.
2.      Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yaitu keseluruhan ciri-ciri khas bagsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
3.      Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
Dengan adanya pandangan hidup, suatu bangsa akan memandangpersoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
4.      Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah yaitu mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki keyakinan. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup. Pancasila juga merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia.
5.      Pancasila sebagai ideologi Negara
Merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka.
6.      Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Ketika negara-bangsa tersusun, telah ada berbarengan dengan eksistensi negara itu suatu perjanjian bersama atau “Kontrak sosial”, sebagai kebulatan pikiran atau cita-cita dalam mendirikan Negara-bangsa tersebut.
7.      Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara diperoleh dari alenia keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
8.      Pancasila sebagai Sumber Hukum Nasional
Yaitu muncul pasca reformasi melalui Tap MPR No. III / 2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya Fungsi dalam Negara dan bangsa Indonesia tersebut, kita dapat tau akan betapa pentingnya mempelajari kewarganegaraan. Pancasila sebagai dasar Negara dapat melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia untuk kedepannya. Jadi tidak ada alasan lagi dalam menghindari mata pelajaran tersebut karena betapa pentingnya kewarganegaraan terhadap hidup kita.