Kamis, 18 Januari 2018

URGENSI PANCASILA



Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri merupakan suatu mata pelajaran yang wajib dalam menjajaki dunia pendidikan, tidak hanya pendidikan dalam tingkat dasar saja, melainkan mata pelajaran yang digunakan dalam jenjang pendidikan tingkat smp dan sma juga. Tidak sampai disini saja, walaupun sudah tamatan sma, terkadang mata pelajaran tersebut berada di sekitar kita dan pasti menjadi kebutuhan setiap manusia. Saat di perguruan tinggi, akan mendapatkan mata pelajaran tersebut,
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini dianggap rendah oleh sebagaian siswa maupun mahasiswa karena mereka tau akan adanya dari kebobrokkan para pejabat pemerintah Negara Indonesia yang gemar dan terkenal akan korupsi kolusi dan nepotismenya (KKN). Dengan fakta ini menjadikan para sebagaian siswa tidak merasa bangga berwarganegara Indonesia dan pesimis akan masa depan bangsa ini. Mereka tidak terpikir akan bagaimana aturan menjadi seorang saintis yang baik di Indonesia dan faham akan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia di bidang pendidikan dan kebebasan berpendapat.
Materi pendidikan kewarganegaraan mengajarkan siswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan dan hal ini khususnya terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik kepada siswa. Siswa dikenalkan sistem politik tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
Pendidikan kewarganegaraan memberikan pengetahuan pada siswa tentang peraturan Negara yang mengikat agar para siswa bisa hidup dalam aturan hukum yang berlaku. Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada setiap siswa. Oleh karena itu kita dapat mengetahui seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi siswa maupun mahasiswa di Indonesia. Bagaimanapun juga kita hidup di Negara Indonesia dan mau tidak mau harus mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila kita sebagai siswa maupun mahasiswa ingin bangsa ini maju, maka harus ada komitmen untuk mentaati segala aturan yang berlaku di Indonesia, dan untuk dapat mentaatinya, maka kita harus mengetahui segala aturan tersebut. Dengan adanya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dimulai dari Sd-Sma maupun kuliah inilah kita dapat mengetahui dan memahami segala aturan, hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Fungsi dan kedudukan Pancasila dalam Negara dan bangsa Indonesia adalah:
1.      Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Bahwa setiap Bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut  jiwa rakyat / jiwa Bangsa. Jiwa Bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak), jiwa ini diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku.
2.      Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yaitu keseluruhan ciri-ciri khas bagsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
3.      Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
Dengan adanya pandangan hidup, suatu bangsa akan memandangpersoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
4.      Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah yaitu mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki keyakinan. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup. Pancasila juga merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia.
5.      Pancasila sebagai ideologi Negara
Merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka.
6.      Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Ketika negara-bangsa tersusun, telah ada berbarengan dengan eksistensi negara itu suatu perjanjian bersama atau “Kontrak sosial”, sebagai kebulatan pikiran atau cita-cita dalam mendirikan Negara-bangsa tersebut.
7.      Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara diperoleh dari alenia keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
8.      Pancasila sebagai Sumber Hukum Nasional
Yaitu muncul pasca reformasi melalui Tap MPR No. III / 2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya Fungsi dalam Negara dan bangsa Indonesia tersebut, kita dapat tau akan betapa pentingnya mempelajari kewarganegaraan. Pancasila sebagai dasar Negara dapat melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia untuk kedepannya. Jadi tidak ada alasan lagi dalam menghindari mata pelajaran tersebut karena betapa pentingnya kewarganegaraan terhadap hidup kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar