Pendidikan kewarganegaraan itu
sendiri merupakan suatu mata pelajaran yang wajib dalam menjajaki dunia
pendidikan, tidak hanya pendidikan dalam tingkat dasar saja, melainkan mata
pelajaran yang digunakan dalam jenjang pendidikan tingkat smp dan sma juga. Tidak
sampai disini saja, walaupun sudah tamatan sma, terkadang mata pelajaran
tersebut berada di sekitar kita dan pasti menjadi kebutuhan setiap manusia.
Saat di perguruan tinggi, akan mendapatkan mata pelajaran
tersebut,
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
ini dianggap rendah oleh sebagaian siswa maupun mahasiswa karena mereka tau
akan adanya dari kebobrokkan para pejabat pemerintah Negara Indonesia yang
gemar dan terkenal akan korupsi kolusi dan nepotismenya (KKN). Dengan fakta
ini menjadikan para sebagaian siswa tidak merasa bangga berwarganegara
Indonesia dan pesimis akan masa depan bangsa ini. Mereka tidak terpikir akan
bagaimana aturan menjadi seorang saintis yang baik di Indonesia dan faham akan
hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia di bidang pendidikan dan kebebasan
berpendapat.
Materi pendidikan kewarganegaraan
mengajarkan siswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan dan hal ini
khususnya terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pendidikan
kewarganegaraan merupakan salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik
kepada siswa. Siswa dikenalkan sistem politik tanpa harus terlibat langsung
dalam kegiatan politik praktis.
Pendidikan kewarganegaraan
memberikan pengetahuan pada siswa tentang peraturan Negara yang mengikat agar
para siswa bisa hidup dalam aturan hukum yang berlaku. Pendidikan
kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada
setiap siswa. Oleh karena itu kita dapat mengetahui seberapa pentingnya
pendidikan kewarganegaraan bagi siswa maupun mahasiswa di Indonesia.
Bagaimanapun juga kita hidup di Negara Indonesia dan mau tidak mau harus
mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila kita sebagai siswa maupun
mahasiswa ingin bangsa ini maju, maka harus ada komitmen untuk mentaati segala
aturan yang berlaku di Indonesia, dan untuk dapat mentaatinya, maka kita harus
mengetahui segala aturan tersebut. Dengan adanya mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan yang dimulai dari Sd-Sma maupun kuliah inilah kita dapat
mengetahui dan memahami segala aturan, hak dan kewajiban kita sebagai warga
negara Indonesia.
Dalam pengaturan kehidupan
bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara
ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen,
dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan
negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang
kepada dasar negaranya.
Fungsi dan kedudukan Pancasila
dalam Negara dan bangsa Indonesia adalah:
1. Pancasila adalah jiwa
bangsa Indonesia
Bahwa setiap Bangsa mempunyai jiwanya masing-masing
yang disebut jiwa rakyat / jiwa Bangsa. Jiwa Bangsa Indonesia
mempunyai arti statis (tetap tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis
(bergerak), jiwa ini diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku.
2. Pancasila adalah
kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yaitu keseluruhan
ciri-ciri khas bagsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah
pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang
masa.
3. Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa Indonesia
Dengan adanya pandangan hidup, suatu bangsa akan
memandangpersoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara
bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
4. Pancasila adalah
falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah yaitu mencintai kebenaran. Dengan demikian,
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa,
Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki keyakinan.
Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau
tuntunan hidup. Pancasila juga merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh
dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai
ideologi Negara
Merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
Negara Kesatuan RI yang merdeka.
6. Pancasila adalah
perjanjian luhur rakyat Indonesia
Ketika negara-bangsa tersusun, telah ada berbarengan dengan
eksistensi negara itu suatu perjanjian bersama atau “Kontrak sosial”, sebagai
kebulatan pikiran atau cita-cita dalam mendirikan Negara-bangsa tersebut.
7. Pancasila adalah dasar
Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara diperoleh dari alenia keempat Pembukaan
UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang
melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan
dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik
Indonesia.
8. Pancasila sebagai
Sumber Hukum Nasional
Yaitu muncul pasca reformasi melalui Tap MPR No. III / 2000,
yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Dengan adanya Fungsi dalam Negara
dan bangsa Indonesia tersebut, kita dapat tau akan betapa pentingnya
mempelajari kewarganegaraan. Pancasila sebagai dasar Negara dapat melandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia untuk kedepannya. Jadi tidak
ada alasan lagi dalam menghindari mata pelajaran tersebut karena betapa
pentingnya kewarganegaraan terhadap hidup kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar