Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum
atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta
tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun
dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan
kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu
masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan
oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar
negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga
menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila.
Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila
sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak
ada niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau
sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila
merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di
bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar
Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman
yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman
tersediri yang pada ujung-ujungnya melahirkan perpecahan.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar
atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah
bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat
berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan
dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara
serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan
baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan
keamanan.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan
bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai
dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi
negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan
menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta
kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila
sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan
dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar
dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara
sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum
juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985
tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga
mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut,
Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran
Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial
keagamaan.
Berdasarkan uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila
sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara
untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan
serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang
dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar